Pasal 84
(1) Dalam hal terbukti terjadi pelanggaran ketentuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 80, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan tentang pemberian sanksi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye. (2) Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye; b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tingkatannya; dan c. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Formulir Model BC4-KWK diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal II
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2020
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF BUDIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
ttd.
