PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 83
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas laporan dugaan pelanggaran ketentuan Kampanye. (2) Tindak lanjut rekomendasi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran Kampanye berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan.
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
