PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ...
Pasal 50
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
- Ketentuan huruf b ayat (4) Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:
