Pasal 23
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b. (2) Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 (delapan koma dua puluh lima) centimeter x 21 (dua puluh satu) centimeter; b. brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter, posisi terlipat 21 (dua puluh satu) centimeter x 10 (sepuluh) centimeter; c. pamflet paling besar ukuran 21 (dua puluh satu) centimeter x 29,7 (dua puluh sembilan koma tujuh) centimeter; dan/atau d. poster paling besar ukuran 40 (empat puluh) centimeter x 60 (enam puluh) centimeter. (3) Pasangan Calon dapat mencetak Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai Bahan Kampanye tambahan dengan ketentuan: a. ukuran Bahan Kampanye sesuai dengan ukuran Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
b. Bahan Kampanye dapat dicetak paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kepala keluarga pada daerah Pemilihan. (4) Dalam MENETAPKAN jumlah maksimal Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pasangan Calon. (5) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN jumlah penambahan Bahan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Pasangan Calon atau Tim Kampanye melaporkan secara tertulis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP untuk ukuran, jenis, dan jumlah Bahan Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon. (7) Dihapus.
- Ketentuan huruf c ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
