Pasal 22
(1) Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi berupa: a. diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka; dan b. tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terhitung sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pasangan Calon: a. yang sedang melaksanakan ibadah; atau b. karena alasan kesehatan. (3) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena melaksanakan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah. (4) Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. (5) Pasangan Calon menyampaikan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka.
- Ketentuan ayat (6) Pasal 23 diubah, dan Pasal 23 ayat (7) dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
