Pasal 38
BAB 7 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan laporan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meneliti kebenaran identitas yang bersangkutan pada DPT. (2) Dalam hal Pemilih telah terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota mencatat pindah memilih pada kolom keterangan DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A.5-KPU, dengan ketentuan: a. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan; dan b. lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Formulir Model A.5-KPU memuat informasi: a. identitas Pemilih yang terdiri dari nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tanggal lahir dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih; b. alamat dan TPS tujuan; dan c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih. (4) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal mencatat Pemilih yang pindah memilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pada kolom keterangan DPT dengan keterangan pindah memilih. (5) DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) disusun oleh PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan dengan menggunakan formulir Model A.4-KPU. (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi DPTb dengan menggunakan formulir Model A.4.1-KPU. (7) PPS mengumumkan DPTb pada tempat yang mudah dijangkau paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum hari pemungutan suara. (8) DPTb yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga Pemilih secara utuh.
(9) PPS menyampaikan DPTb per TPS kepada KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara.
