Pasal 37
BAB 7 — DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
(1) Untuk dapat dimasukkan ke dalam DPTb sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Pemilih harus menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dan salinan bukti telah terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU. (2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaporkan kepada PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota asal untuk mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KPU yang akan digunakan untuk memilih di TPS lain paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara. (3) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan untuk mendapatkan formulir Model A.5-KPU paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan.
