Pasal 16
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS melakukan rekapitulasi tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain setelah menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa ke dalam formulir Model A.B.1-KPU. (3) PPS melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dengan menggunakan formulir Model A.C.1-KPU. (4) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka dan dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS. (5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri oleh Pantarlih, Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat Kelurahan/Desa, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
(6) Dalam rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pantarlih, Panwaslu kelurahan/desa atau sebutan lain, Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, dan Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain dapat memberikan masukan dan tanggapan. (7) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diverifikasi dengan dokumen yang autentik. (8) PPS wajib menindaklanjuti masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila data yang ditunjukkan terbukti benar. (9) PPS menyampaikan Berita Acara Pleno Rekapitulasi, salinan formulir Model A.B.1-KPU dan formulir Model A.C.1-KPU dalam bentuk naskah asli (hardcopy) kepada: a. PPK; b. Panwaslu Kelurahan/Desa atau sebutan lain; c. Peserta Pemilu tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain; dan d. Perangkat Pemerintah tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain.
