Pasal 15
BAB 5 — DAFTAR PEMILIH SEMENTARA
(1) PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit yang disampaikan oleh Pantarlih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (11). (2) PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Pantarlih membuat naskah asli elektronik (softcopy) untuk Pemilih baru, Pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan perbaikan data Pemilih.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berbasis TPS dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dengan menggunakan formulir Model A.B-KPU. (4) PPS menyusun Daftar Pemilih Potensial Non KTP-el terhadap Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A.C-KPU. (5) PPS menyerahkan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.B-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan naskah asli elektronik (softcopy) formulir Model A.C-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK sebagai bahan penyusunan DPS dalam Sidalih.
