Pasal 13
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
(1) Pantarlih berkoordinasi dengan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain sebelum dan setelah Pantarlih melakukan Coklit. (2) Pantarlih melakukan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung untuk mencocokan Daftar Pemilih pada formulir Model A-KPU dengan KTP-el atau Surat Keterangan dan dapat menindaklanjuti usulan Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) atau sebutan lain. (3) Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; b. memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; c. mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; d. mencoret Pemilih yang telah meninggal; e. mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; f. mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA; g. mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara; h. mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya;
i. mencoret data Pemilih yang tidak dikenal; j. mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; k. mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat; dan l. mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa. (4) Dalam hal Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pantarlih melakukan kegiatan: a. memastikan Pemilih sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih dan memiliki KTP-el atau Surat Keterangan; dan b. mencatat Pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A.A-KPU. (5) Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih, Pantarlih melakukan kegiatan: a. meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan yang dimiliki oleh Pemilih yang bersangkutan; b. dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pantarlih dapat menggunakan sarana teknologi informasi yang dilakukan secara dalam jaringan (online) dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung; atau c. dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el atau Surat Keterangan
yang dimiliki oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pantarlih tidak dapat menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Pantarlih meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga Pemilih yang bersangkutan. (6) Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih pada formulir Model A-KPU dan formulir Model A.A-KPU: a. belum mempunyai KTP-el atau Surat Keterangan; atau b. tidak dapat ditemui secara langsung oleh Pantarlih untuk dilakukan Pemutakhiran Data Pemilih, Pantarlih mencatat Pemilih dimaksud pada formulir Model A-KPU dan formulir Model A.A-KPU, dengan memberikan keterangan: a. tidak mempunyai KTP-el atau Surat Keterangan; atau b. belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan. (7) Pantarlih memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.1-KPU dan menempelkan stiker Pemutakhiran Data Pemilih dengan menggunakan formulir Model A.A.2-KPU pada rumah Pemilih sesuai dengan jumlah kepala keluarga di rumah tersebut. (8) Pantarlih mencatat dan merekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam formulir Model A.A.3-KPU. (9) Pantarlih menyusun laporan proses Coklit secara berkala untuk kemudian disampaikan secara berjenjang kepada PPS, PPK, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (10) Pelaporan proses Coklit oleh Pantarlih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU.
(11) Pantarlih menyampaikan hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekapitulasi hasil Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada PPS.
