Pasal 12
BAB 4 — PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
(1) Tugas Pantarlih meliputi: a. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih; b. melaksanakan pemutakhiran data Pemilih dengan melakukan Coklit ke setiap Pemilih; c. menyampaikan hasil Coklit kepada PPS; d. membantu PPS dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pantarlih dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan tanda pengenal, ban lengan, dan topi dari KPU/KIP Kabupaten/Kota. (3) Sebelum melaksanakan tugas, Pantarlih mendapatkan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih meliputi: a. jadwal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih; b. pengenalan formulir, stiker, dan tanda pengenal; c. tata cara pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih; dan
d. tata cara pengisian formulir. (4) KPU/KIP Kabupaten/Kota melaksanakan bimbingan teknis Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pantarlih dengan mengacu pada pedoman teknis Pemutakhiran Data Pemilih yang ditetapkan oleh KPU.
