PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menunjuk dan MENETAPKAN 2 (dua) orang Pengurus Partai Politik yang bertugas sebagai Petugas Penghubung antara Partai Politik dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk keperluan pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual, penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan pengundian nomor urut.
