PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 65
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan Pendaftaran, Penelitian Administrasi, Verifikasi Faktual dan penetapan Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (2) Pengadaan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
