PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 63
BAB 6 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diselesaikan melalui upaya administrasi di Bawaslu. (2) Dalam hal masih terdapat keberatan atas putusan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. (3) Tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG.
