PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai...
Pasal 61
BAB 5 — PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI, VERIFIKASI FAKTUAL, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TERAKHIR SEBAGAI PESERTA PEMILU
(1) Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu setelah melalui Verifikasi Faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan sebagai Partai Politik peserta Pemilu dengan Keputusan KPU. (2) Penetapan Partai Politik sebagai peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengundian nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, dengan menempuh prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 52.
