Pasal 23
(1) Formulir dan sertifikat yang digunakan untuk mencatat hasil perolehan suara Pasangan Calon terdiri dari formulir: a. berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS; b. sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS; c. lampiran sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS yang merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara sah; dan d. model plano yang merupakan catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS.
(2) Formulir sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, terdapat 1 (satu) rangkap yang diberi tanda khusus berupa hologram. (3) Dihapus.
Pasal II
Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan KPU ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JURI ARDIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
