PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 28
(1) Rapat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota yang hadir.”
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2013 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
HUSNI KAMIL MANIK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
