PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 23
(1) Usulan Anggota PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berjumlah minimal 2 (dua) kali dari jumlah anggota PPS. (2) Dalam hal usulan anggota PPS tidak dapat diajukan sebagai usulan bersama oleh kepala desa/kelurahan atau sebutan lainnya dan badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan atau sebutan lainnya, maka PPK atau KPU Kabupaten/Kota dapat menunjuk anggota PPS. 2. Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
