Pasal 3
BAB 3 — TUJUAN DAN TARGET PENCAPAIAN DALAM SOSIALISASI
Tujuan sosialisasi yaitu : a. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam membangun kehidupan demokrasi di INDONESIA; b. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang program, tahapan, jadwal, dan hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; c. Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang beberapa hal teknis dalam menggunakan hak politik dan hak pilihnya dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya pemilih untuk berperan serta dalam setiap tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; e. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
