Pasal 99
(1) Dalam mendaftarkan Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan yang terdiri atas: a. pemenuhan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan b. dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1). (2) Selain persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyertakan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33.
- Ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut:
