Pasal 95
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran Pasangan Calon sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon dibuka. (2) Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat: a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6); b. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan Pasangan Calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1); dan
c. waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon. (3) Pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
- Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 99 diubah sehingga Pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
