PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 92
BAB 10 — SISTEM INFORMASI PENCALONAN
(1) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik Peserta Pemilu dalam melakukan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan bantuan Silon. (2) Dalam hal terjadi kendala pada Silon yang mengakibatkan terganggunya proses tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pelaksanaan tahapan pencalonan peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU.
