Pasal 84
BAB 7 — PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ditetapkan menjadi DCT oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA. (2) DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan KPU untuk DCT anggota DPR yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh
ketua dan anggota KPU; b. Keputusan KPU Provinsi untuk DCT anggota DPRD provinsi yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi; dan c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCT anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak MENETAPKAN calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL DCT.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
