Pasal 83
BAB 7 — PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah diterimanya pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3). (2) Ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3).
