Pasal 74
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberitahukan dan memberi kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan. (2) Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
