PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 73
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat diubah dalam hal terdapat kondisi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: a. tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4); atau b. terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat diubah dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia.
