Pasal 70
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. (2) Pengumuman DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional; b. paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah; dan c. laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS paling sedikit di 1 (satu) media cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. (4) Pengumuman DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 5 (lima) Hari.
