Pasal 69
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) Rancangan DCS hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ditetapkan menjadi DCS oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA. (2) DCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. Keputusan KPU untuk DCS anggota DPR yang dilampiri dengan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU; b. Keputusan KPU Provinsi untuk DCS anggota DPRD provinsi yang dilampiri dengan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi; dan c. Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk DCS anggota DPRD kabupaten/kota yang dilampiri dengan formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL DCS.DPR/DPRD PROV/DPRD KAB/KOTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
