Pasal 54
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2). (2) Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. daftar Bakal Calon hasil perbaikan menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON.PERBAIKAN-PARPOL disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b; dan
b. perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang belum benar dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti. (3) Daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diserahkan dalam bentuk: a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon; dan b. digital yang diunggah di Silon. (4) Perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan/atau dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon. (5) Daftar Bakal Calon hasil perbaikan dalam bentuk fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) rangkap.
