PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 53
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon pada masa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (2) Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4).
