PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 62
(1) Penayangan Iklan Kampanye selain melalui metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf f dapat dilakukan melalui Media Daring. (2) Penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14
(empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang.
- Ketentuan huruf g ayat (1) dan ayat (2) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
