Pasal 61
Pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi:
pencetakan baliho, umbul-umbul, atau spanduk; dan/atau
pemasangan billboard atau penayangan videotron;
b. fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
baliho paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter) paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
billboard atau videotron paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter), paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
umbul-umbul paling besar ukuran 5 m (lima meter) x 1,15 m (satu koma lima belas meter), paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
spanduk paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter), paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan; dan c. jumlah Alat Peraga Kampanye yang dicetak, dipasang dan/atau ditayangkan oleh Pasangan Calon paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Ketentuan ayat (2) Pasal 62 diubah sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
