PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum;
e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektivitas; dan m. aksesibilitas.
