PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 11
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILU DAN PENDIDIKAN PEMILIH YANG DILAKSANAKAN OLEH KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH, DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA
(1) Penyampaian informasi melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dilakukan pada: a. media massa cetak; dan/atau b. media massa elektronik, meliputi:
- radio;
- televisi; dan/atau
- media dalam jaringan (online). (2) Penyampaian informasi pada media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. tulisan;
b. gambar; c. suara; dan/atau d. audiovisual.
