PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 18
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan bagi Pasangan Calon perseorangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, paling sedikit 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk. (2) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersebar paling sedikit 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh. (3) Dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.
