PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebarannya bagi Pasangan Calon perseorangan dengan Keputusan KIP Aceh atau Keputusan KIP Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada data agregat kependudukan per kecamatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang disampaikan kepada KPU.
