Pasal 39
(1) KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, dan KIP Aceh MENETAPKAN Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Provinsi Papua, KPU Provinsi Papua Barat, dan KIP Aceh tentang pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. (2) KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KIP Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Waklikota di Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
- Di antara BAB IV adan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IVA KETENTUAN PERALIHAN
- Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
