Pasal 21
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota terdiri atas: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik, Partai Politik Lokal, para Pimpinan Partai Politik, atau Para Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya; b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya; c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, huruf j, huruf r, huruf s, huruf t, huruf t1, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, huruf y, dan huruf z, menggunakan formulir Model BB.1-KWK; d. dihapus; e. dihapus; f. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf y sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota
KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota; g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf k; h. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l, yang dikeluarkan oleh:
- Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
- Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan; i. surat keterangan mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf m, dikeluarkan oleh kepala desa/lurah atau sebutan lain; j. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf n; k. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf o; l. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf p; m. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf q; m1. surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota sebagai bukti pemenuhan persayaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf u; n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK; o. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; p. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e; q. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon; r. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan; s. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy; t. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf h dilengkapi dengan:
- surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
- surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan bagi calon yang pernah dipidana penjara karena kealpaan
ringan (culpa levis) atau alasan politik; atau 3. bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib menyerahkan: a) surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya; b) salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan c) surat keterangan dari kejaksaan mengenai tidak menjalani pidana dalam penjara. u. bagi Bakal Calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i wajib menyerahkan:
- surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan diertai buktinya;
- surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari: a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan; 4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan 5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. v. dihapus; dan w. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang mengatur mekanisme seleksi Pasangan Calon yang dilengkapi berita acara proses seleksi. (2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik, Partai Politik Lokal, para Pimpinan Partai Politik, atau Para Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah. (3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan/basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf t, huruf v, huruf w dan huruf x dilengkapi:
a. surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain; b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa; c. surat pernyataan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah; d. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota; e. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d; dan f. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon. (5) Pasangan Calon menyampaikan
surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada: a. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; b. pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
Pasal 22 dihapus.
Ketentuan huruf f, huruf g, huruf k, huruf v ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23 diubah, huruf r angka 2 ayat (1) Pasal 23 dihapus, dan di antara huruf r dan huruf s ayat (1) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf r1 sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
