PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 20
(1) Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 hanya diberikan kepada 1 (satu) Pasangan Calon perseorangan. (2) Penduduk yang dapat memberikan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan Kertu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan.
- Ketentuan ayat (1) huruf c, huruf o, dan huruf t Pasal 21 diubah, Pasal 21 ayat (1) huruf d, huruf e dan huruf v dihapus, di antara huruf m dan huruf n disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf m1, dan Pasal 21 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
