PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 11
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) PPLN melakukan Pemutakhiran Data Pemilih berdasarkan DP4 dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pemutakhiran Data Pemilih dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya DP4. (3) Hasil Pemutakhiran Data Pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN).
