Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) Penyelenggaraan PDPB dilakukan secara berjenjang. (2) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. KPU Kabupaten/Kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali; b. KPU Provinsi paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali; dan c. KPU paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan pada saat: a. menyelenggarakan tahapan Pemilu atau Pemilihan; atau b. melaksanakan tahapan Pemilu ulang atau Pemilihan ulang berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menyediakan, memutakhirkan, dan mengelola Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan: a. penyediaan Data Pemilih; b. penyelenggaraan PDPB dalam negeri; c. penyelenggaraan PDPB luar negeri; dan d. penyelenggaraan PDPB tingkat nasional.
