PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di dalam negeri. (2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; c. data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan d. laporan dari masyarakat.
