PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 41
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: a. kegiatan PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Komisi ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan; dan b. hasil PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tetap dapat dimanfaatkan untuk PDPB.
