PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 40
BAB 7 — PENDANAAN
(1) Pendanaan PDPB tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan PDPB tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa hibah.
