PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 38
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DALAM KEADAAN BENCANA
(1) Dalam hal terjadi bencana penyelenggaraan PDPB, mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan PDPB sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
