PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB menggunakan aplikasi Sidalih. (2) Aplikasi Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam jaringan maupun luar jaringan.
