Pasal 29
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) KPU melakukan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; c. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA. d. kementerian atau lembaga lain yang terkait. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
