PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
KPU dalam menyelenggarakan PDPB luar negeri melakukan kegiatan sebagai berikut: a. koordinasi; b. pemutakhiran; dan c. rekapitulasi.
