PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a menggunakan data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut: a. pengecekan data; dan b. pemetaan data. (3) Pengecekan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memastikan kelengkapan informasi elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (4) Pemetaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memetakan Pemilih baru, Pemilih tidak memenuhi syarat, dan Pemilih pindahan.
