PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai berikut: a. pengolahan data: b. koordinasi; c. pemutakhiran; dan d. rekapitulasi.
